Syarat Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Suara Indonesia - Syarat Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023: Ketahui Per...
Syarat Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023 |
Suara Indonesia - Syarat Membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023: Ketahui Persyaratan dan Prosedurnya. Para calon pelamar yang ingin mengikuti Rekrutmen Bersama BUMN 2023 harus mengetahui syarat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), karena dokumen ini merupakan salah satu persyaratan wajib dalam proses rekrutmen tersebut.
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kejahatan. Hal ini penting bagi perusahaan, termasuk BUMN, dalam merekrut karyawan yang bebas dari catatan kriminal.
Oleh karena itu, calon pelamar harus menyertakan SKCK sebagai salah satu syarat penerimaan kerja. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Proses perpanjangan SKCK melalui tahapan yang sama dengan saat pembuatan SKCK pertama kali.
Berdasarkan informasi dari laman resmi skck.polri.go.id, Senin (8/5/2023), syarat membuat SKCK meliputi beberapa tahapan. Sebelum mengajukan permohonan SKCK, calon pemohon harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), syarat membuat SKCK antara lain meliputi fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (atau identitas lain bagi yang belum memiliki KTP), fotokopi paspor jika memiliki kepentingan ke luar negeri, fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah, fotokopi KK, dokumen sidik jari, serta pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah.
Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA), syarat membuat SKCK meliputi surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA, fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri yang Warga Negara Indonesia (WNI), fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP), fotokopi IMTA dari Kemenaker, fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian, dokumen sidik jari dan rumus sidik jari, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Untuk membuat SKCK, calon pemohon dapat mengajukan permohonan di kantor polisi terdekat. Pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan dan memenuhi syarat yang ditentukan sebelum menyerahkannya ke loket untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, calon pemohon juga bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi bernama “Polri Super App“. Setelah mendaftar, pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di aplikasi dan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat mencetak barcode yang akan digunakan saat mengambil SKCK di loket pelayanan SKCK. Perlu diketahui sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, biaya pembuatan SKCK yang dikenakan di lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.
Dengan mengetahui syarat membuat SKCK untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2023, calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti proses rekrutmen ini. Memiliki SKCK yang valid akan membantu memastikan bahwa calon pelamar memiliki latar belakang yang bersih dari catatan kriminal, sehingga perusahaan BUMN dapat merekrut karyawan yang memiliki integritas dan profesionalisme.
Selengkapnya